Kakanwil NTB Aktifkan e-Harmonisasi: Inovasi Terbaru untuk Kemudahan Kerja Kementerian


bali.Damnia

, MATARAM – Kanwil
Kemenkum NTB
Berdedikasikan diri untuk meningkatkan layanan terhadap publik serta pemangku kepentingan. Salah satunya dilakukan melalui penerapan teknologi informasi (TI) yakni dengan menggunakan aplikasi E-Harmonisasi pada proses harmonisasi regulasi hukum.

Aplikasi e-Harmonisasi digunakan untuk memudahkan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda mengajukan, meninjau, serta melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.

Aplikasi e-Harmonisasi
Ini pun bisa dimanfaatkan oleh publik untuk menyampaikan pendapat atau respon terhadap draf peraturan tersebut.

Untuk mendiskusikan serta melanjutkan penerapan aplikasi E-Harmonisasi di skala lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menyelenggarakan pertemuan pada hari Senin (5/5), yang berlangsung di Ruang Rapat Mandalika.

Rapat dipimpin Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga diikuti seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Berikut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023, diperlukan data pendukung untuk mengajukan harmonisasi serta harus menyertakan berkas terkait.

Seperti permohonan perngharmonisasian rancangan peraturan daerah baik yang berasal dari pemprov, pemkot/pemkab berupa naskah akademik atau penjelasan/keterangan dan surat keputusan pembentukan tim.

Selanjutnya, naskah peraturan daerah yang sudah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atau penyusun awal, akan disertai dengan surat keputusan dari DPRD terkait dengan Rencana Penyusunan Peraturan Daerah (RPRD).

Selanjutnya terdapat surat keputusan bersama dari kepala daerah dan Ketua DPRD yang menetapkan pembentukan rancangan Peraturan Daerah diluar Propemperda.

Berikutnya adalah dokumen mengenai permohonan untuk menyamakan isi Rancangan Peraturan Daerah, entah itu diajukan oleh DPRD Provinsi ataupun Kabupaten/Kota dalam bentuk Naskah Akademik atau dengan pemberikan penjelasan/keterangan tambahan.

Lalu rancangan Peraturan Daerah yang telah diparaf oleh Sekretaris Daerah atau pemrakarsa dan surat keputusan DPRD mengenai Propemperda.

Dokumen terakhir tersebut adalah permohonan pengharmonisasian rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, kabupaten/kota dalam bentuk keterangan/jelajah serta rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sudah disetujui oleh Sekretariat Daerah atau pihak penyulut ide.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyebutkan bahwa untuk menciptakan penyusunan peraturan hukum yang bermutu, dibutuhkan kesepakatan bersama antar lembaga.

Institusi antara berperan penting untuk bekerja sama dalam tahap penyelarasan ini melalui partisipasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum pada saat merancang dan membentuk produk hukum lokal.

(jpnn)

Leave a Comment

Scroll to Top